
<p align="JUSTIFY">Dalam kehidupan <span lang="">sekarang ini</span>, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang <span lang="">bermudah-mudah </span>mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah <em>Ta’ala</em>. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an <span lang="">tentang ancaman bagi pelaku riba, </span>sebagai <span lang="">peringatan </span>untuk kita semuanya.</p>
<h4 align="JUSTIFY"><span style="color: #ff0000;"><b>Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila</b></span></h4>
<p align="JUSTIFY">Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" align="CENTER">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p align="JUSTIFY">“<i>Orang-orang yang makan (mengambil) riba, </i><i><b>tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.</b></i><i> Keadaan mereka yang demikian itu</i><i> </i><i>disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka</i><span lang=""><i>,</i></span><i> mereka kekal di dalamnya.” </i>(QS. Al Baqarah [2]: 275)</p>
<p align="JUSTIFY">Ibnu Katsir <i>rahimahullah </i>berkata ketika menjelaskan ayat di atas,<i>”</i>Maksudnya, tida<span lang="">klah</span> mereka berdiri <span lang="">(dibangkitkan) </span>dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (<i>Tafsir Ibnu Katsir, </i>1/708)</p>
<p align="JUSTIFY"><span lang="">Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin </span><span lang=""><i>rahimahullah </i></span><span lang="">menjelaskan,</span><span lang="">”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, </span><span lang=""><b>yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan.</b></span><span lang=""> Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.”</span> <span lang="">(</span><span lang=""><i>Syarh Riyadhus Shalihin,</i></span><span lang=""> 1/1907)</span><i> </i></p>
<h4 align="JUSTIFY"><span style="color: #ff0000;"><span lang=""><b>Allah akan Menghancurkan Harta Riba</b></span></span></h4>
<p lang="" align="JUSTIFY">Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" align="CENTER">يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ</p>
<p align="JUSTIFY">“<span lang=""><i><b>Allah memusnahkan riba</b></i></span><span lang=""><i> dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”</i></span><i> </i>(QS. Al Baqarah [2]: 27<span lang="">6</span>)</p>
<p align="JUSTIFY"><span lang="">Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:</span></p>
<p align="JUSTIFY"><span lang=""><b>Pertama, </b></span><span lang="">menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya. </span></p>
<p align="JUSTIFY"><span lang=""><b>Ke dua, </b></span><span lang="">menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di </span><span lang=""><i>Syarh Riyadhus Shalihin,</i></span><span lang=""> 1/580 dan 1/1907).</span></p>
<p align="JUSTIFY">***</p>
<p lang="" align="JUSTIFY">Selesai disusun menjelang subuh, Masjid Nasuha Rotterdam, 10 Shafar 1436</p>
<p lang="" align="JUSTIFY">Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.</p>
<p lang="" align="JUSTIFY">Artikel Muslim.Or.Id</p>
 