
<p>Lisan merupakan salah satu bagian tubuh manusia yang amat berharga, dan satu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa islam adalah agama yang <em>kaffah</em> sebagaimana firman Allah <em>‘Azza wa Jalla </em>(yang artinya), “Wahai Orang-Orang yang beriman masuklah ke dalam islam secara <strong>kaffah</strong>/menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya dia adalah musuh (kalian) yang nyata”. (QS : Al Baqoroh [2] : 208).</p>
<p>Seorang sahabat yang mulia sekaligus merupakan ahli tafsir dari kalangan sahabat <strong>Abdullah bin ‘Abbas</strong> <em>rodhiyallahu ‘anhuma</em> mengatakan, “Yang dimaksud <em>Kaffah</em> (dalam ayat di atas) adalah masuklah kalian ke dalam ajaran Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>secara menyeluruh”. [Lihat <strong>Tanwirul Muqbas min Tafsir Ibni Abbas</strong> hal. 32, Asy Syamilah]
</p>
<p>Jika hal ini telah kita fahami maka lihatlah betapa islam begitu memberikan perhatian yang besar terhadap lisan melalui sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>(yang artinya)<em>, </em> “Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata kata-kata yang baik atau ia diam”. [HR. Bukhori no. 6475, Muslim no. 47]
</p>
<p><strong>Al Imam An Nawawiy Asy Syafi’i</strong> <em>rohimahullah </em>mengatakan, “Makna sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>di atas adalah jika seseorang hendak berbicara dan hal yang akan dibicarakannya itu adalah kebaikan yang ia akan diberi pahala atasnya baik itu hal yang wajib atau sunnah, maka hendaklah ia berbicara. Namun jika tidak demikian maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak berbicara  baik hal yang akan dibicarakan itu adalah suatu perkara yang <strong>haram</strong>, <strong>makruh</strong> atau <strong>mubah yang berada di antara kedua ujung (antara halal dan haram)</strong>. Maka berdasarkan hal ini, perkataan yang hukumnya mubah dianjurkan untuk meninggalkannya agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram atau makruh”. [Lihat <strong>Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim</strong> oleh Al Imam An Nawawiy <em>rohimahullah </em>dengan tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun Syiha hal. 209/II, , terbitan Dar Ma’rifah Beirut, Lebanon]
</p>
<p>Namun sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rohimahullah</em>, perkataan yang baik itu ada dua macam perkataan yang baik jika [1] <strong>ditinjau semata-mata perkataan tersebut</strong> semisal <strong>dzikir</strong> kepada Allah dan <strong>membaca Al Qur’an</strong> dan [2] <strong>perkataan yang baik jika ditinjau dari apa yang diinginkan darinya</strong> semisal perkataan yang hukum asalnya mubah namun hal yang diinginkan dari perkataan tersebut adalah memberikan rasa gembira kepada teman duduk. [Lihat <strong>Syarh Al Arba’in An Nawawiyah</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rohimahullah </em>hal. 200 terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon]
</p>
<h2>Mengejek, Mengolok-olok Perkara yang Merupakan Bagian dari Islam</h2>
<p>Jika demikian perhatian islam dalam masalah lisan maka bagaimanakah hukum islam mengenai orang yang mengaku islam namun mengolok-ngolok salah satu ajaran Islam?? Semisal perkataan seseorang kepada saudaranya yang memelihara jenggot dengan sebutan <strong>si kambing</strong>, mengejek saudarinya yang menggunakan cadar dengan sebutan <strong>ninja</strong>, atau mengejek seorang muslimah yang memakai jilbab yang benar dengan mengatakan “<strong>Kemana-mana kok pakai baju sholat/<em>mukenah</em></strong>” dan lain sebagainya.</p>
<p>Mengenai masalah ini hendaklah kita menilik pada Al Qur’an dan As Sunnah. Kita dapat menyaksikan dalam sebuah ayat, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>berfirman (yang artinya), “<em>Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah</em><em>,</em> <em>“</em><em>Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya </em><em>kalian</em><em> berolok-olok?</em><em>”</em> <em>“</em><em>Tidak usah </em><em>kalian</em><em> minta maaf, karena </em><em>kalian telah</em><em> kafir sesudah beriman</em>”. (QS : At Taubah [9] : 65-66).</p>
<p>Ayat yang mulia di atas memiliki <em>sababun nuzul</em>, sebagaimana yang diriwayatkan melalui jalannya Abdullah bin ‘Umar <em>rodhiyallahu ‘anhuma</em> [Juga diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah. (ed)],  “Ada seseorang yang berkata dengan nada mencemooh pada saat perang Tabuk, “Aku tidak pernah melihat orang yang perutnya lebih besar (rakus terhadap makanan [Lihat <strong>Al Quolul Mufid</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rohimahullah </em>hal. 273/II terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA]), lebih suka berbohong serta pengecut ketika bertemu musuh dalam perang dari pada ahli qiro’ah kami (yang dia maksudkan adalah Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam </em>dan para sahabatnya <em>rodhiyallahu ‘anhum </em>[Lihat <strong>Al Quolul Mufid</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rohimahullah </em>hal. 273/II terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA])”.</p>
<p>Maka berkatalah ‘Auf bin Malik <em>rodhiyallahu ‘anhu</em>, “Engkau telah berdusta bahkan engkau adalah orang munafik, sungguh akan aku beritahukan hal ini kepada Rasulullah <em>shollallahu ‘alaihi was sallam</em>”. Maka Auf pun pergi untuk menemui Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam </em>namun ternyata Al Qur’an telah mendahuluinya. Abdullah bin ‘Umar <em>rodhiyallahu ‘anhuma</em> mengatakan, “Sesungguhnya kami melihat orang tersebut terseret-seret sambil memegang pelana unta Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam </em>dan batu-batu melukainya seraya mengatakan, “Wahai Rosulullah sesungguhnya hal itu kami lakukan hanya untuk berbincang-bincang sekedar bergurau di perjalanan dan kami tidaklah bermaksud mengejek atau mengolok-olok”. Kemudian Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam </em>membacakan firman Allah (yang artinya),  “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?” (QS : At Taubah [9] : 65). Dan Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam </em>tidaklah menghiraukan orang tersebut dan tidak berkata lagi padanya”. [HR. Ibnu Jarir Ath Thobari dalam tafsirnya no. 16911 hal. 331/XIV, Ibnu Abi Hatim dalam Tafsrinya no. 10538 hal. 475/XXXV. Syaikh <strong>Ahmad Muhammad Syakir</strong> mengatakan riwayat dari jalur Ibnu Umar ini <strong>shohih</strong> sebagaimana dalam tahqiq beliau untuk tafsir Ath Thobari]
</p>
<p>Maka lihatlah kaum muslimin sekalian jika sebagian sahabat yang ikut perang bersama Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam </em>melawan bangsa romawi saja dianggap kafir karena mengucapkan satu kalimat semisal di atas dengan tujuan hanya sekedar berbincang-bincang dan bergurau di perjalanan tanpa maksud mengolok-olok maka jelaslah bahwa orang-orang yang melontarkan kata-kata kekufuran karena takut hartanya berkurang atau kehormatannya atau basa-basi lebih besar dosanya dari pada orang yang melontarkan kata-kata tersebut dengan tujuan sebagaimana dalam hadits di atas. [Lihat <strong>At Tanbihat Al Mukhtasoroh</strong> oleh Syaikh Ibrohim bin Syaikh Sholeh bin Ahmad Al Khuraisi hal. 73, terbitan Dar Shomi’i, Riyadh, KSA]
</p>
<p>Berdasarkan ayat dan hadits di atas para ulama diantaranya <strong>Syaikh Prof. DR. ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin</strong> <em>hafidzahullah </em>mengatakan, “<strong>Para ulama kaum muslimin ijma’/sepakat</strong> menetapkan kafirnya orang yang mengejek sesuatu yang merupakan bagian dari agama Allah <em>Subahanahu wa Ta’ala </em>(sedangkan ia tahu bahwa hal itu merupakan bagian dari agama Allah) sama saja apakah hal tersebut dalam bentuk merendahkan ,hanya sekedar main-main/gurauan, basa-basi dengan orang kafir atau selain mereka, ketika bertengkar dengan seseorang, ketika marah, atau selain hal tersebut”. [Lihat <strong>Tahdzib Tashil Al Aqidah Al Islamiyah</strong> oleh Syaikh Prof. DR. ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin hafidzahullah, hal. 96-97, terbitan Makatabah Mulk Fahd Al Wathoniyah]
</p>
<p>Sebagian ulama membagi masalah mengejek sesuatu yang merupakan bagian dari agama Allah dengan 2 jenis:</p>
[1]. <strong>Pengolok-olokan terang-terangan</strong>, sebagaimana sababun nuzul surat At Taubah 65-66 di atas, semisal dengan itu orang yang mengejek tindakan orang yang menegakkan <em>amar ma’ruf nahi mungkar,</em> orang yang mengerjakan sholat karena mereka mengerjakan sholat, orang yang memilhara jenggotnya dan seterusnya.
[2]. <strong>Pengolok-olokan yang tidak terang-terangan</strong>, seperti menjulurkan lidah, atau bibir, dengan isyarat tangan ketika disampaikan/dibacakan Al Qur’an dan Hadits <em>Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam</em>, ketika <em>amar ma’ruf nahi mungkar</em> ditegakkan, maka hal ini pun termasuk kekufuran. [Lihat <strong>At Tanbihat Al Mukhtasoroh</strong> oleh Syaikh Ibrohim bin Syaikh Sholeh bin Ahmad Al Khuraisi hal. 74]
<blockquote><p><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/71-mengikuti-ajaran-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-bukanlah-teroris-1.html" target="_blank" rel="noopener">Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris (Bag. 1)</a></strong></em></p></blockquote>
<h2>Merujuk Fatwa Ulama</h2>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz <em>rahimahullah</em>, pernah menjabat ketua Lajnah Da’imah (semacam Komite Fatwa MUI) dan juga pakar hadits, pernah ditanyakan, “<em>Saat ini banyak di tengah masyarakat muslim yang mengolok-olok syariat-syariat agama yang nampak seperti memelihara jenggot, menaikkan celana di atas mata kaki, dan selainnya. Apakah hal ini termasuk mengolok-olok agama yang membuat seseorang keluar dari Islam? Bagaimana nasihatmu terhadap orang yang terjatuh dalam perbuatan seperti ini? Semoga Allah memberi kepahaman padamu.</em>”</p>
<p>Syaikh <em>rahimahullah</em> menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syariat-Nya termasuk dalam kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “<em>Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman</em>.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)</p>
<p>Termasuk dalam hal ini adalah mengolok-olok masalah tauhid, shalat, zakat, puasa, haji atau berbagai macam hukum dalam agama ini yang telah disepakati.</p>
<p>Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal) atau semacamnya yang hukumnya masih samar, maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini.</p>
<p>Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hendaklah seseorang takut akan murka dan azab (siksaan) Allah serta takut akan murtad dari agama ini sedangkan dia tidak menyadarinya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kaum muslimin sekalian mendapatkan maaf atas segala kejelekan dan Allah-lah sebaik-baik tempat meminta. <em>Wallahu waliyyut taufiq</em>. [Lihat <strong>Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid</strong>, Madarul Wathon Linnashr, hal.61-62 (ed)]
</p>
<h2>Penutup</h2>
<p>Setelah diketahui bahwa bentuk mengolok-olok atau mengejek orang yang berkomitmen dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kekafiran, maka seseorang hendaknya menjauhinya. Dan jika telah terjatuh dalam perbuatan semacam ini hendaknya segera bertaubat. Semoga firman Allah Ta’ala berikut bisa menjadi pelajaran.</p>
<p>”<em>Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.</em>” (QS. Az Zumar 39: 53)</p>
<p>Mohon dibedakan antara hukum masalah dan hukum perorangan. Sudah dijelaskan bahwa perbuatan mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuatu kekufuran. Namun bagaimanakah mengenai hukum perorangan? Jawabannya, ini mesti dilihat dari kondisi setiap orang dan kita tidak bisa hukumi mereka itu kafir. Karena barangkali ada penghalang atau syarat yang belum terpenuhi sehingga ia tidak dinyatakan kafir. Wallahu a’lam. (ed)</p>
<blockquote><p><strong><em>Baca juga:</em> <a href="https://muslim.or.id/10284-inilah-mereka-yang-tidak-menghormati-nabi.html" target="_blank" rel="noopener">Inilah Mereka yang Tidak Menghormati Nabi</a></strong></p></blockquote>
<p>—</p>
<p><strong>Penulis: Aditya Budiman</strong></p>
<p><strong>Muroja’ah: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener">Muhammad Abduh Tuasikal</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://muslim.or.id" target="_blank" rel="noopener">muslim.or.id</a></strong></p>
 