
<blockquote>
<h3 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</h3>
</blockquote>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Mana yang lebih afdhal bagi wanita, ikut shalat Id ataukah diam di rumah?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Yang lebih afdhal adalah ikut keluar untuk shalat Id. Karena Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> memerintahkan para wanita untuk keluar untuk shalat Id. Bahkan beliau juga memerintahkan keluar shalat Id pada <em>‘awatiq</em> dan <em>dzawatul khudur</em>, yaitu para wanita yang biasanya tidak banyak keluar. Terkecuali wanita yang sedang haid, Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> memerintahkan wanita haid untuk keluar namun memisahkan diri dari lapangan tempat shalat. Jadi wanita haid itu tetap diperintahkan keluar bersama wanita lain untuk shalat Id, namun mereka tidak memasuki bagian lapangan tempat shalat.</p>
<p>Hal ini dikarenakan lapangan tempat shalat Id adalah masjid, dan masjid itu tidak boleh dimasuki oleh wanita haid lalu berdiam di dalamnya. Yang dibolehkan hanya sekedar lewat saja misalnya, atau sekedar ada keperluan sebentar di sana. Namun jika berdiam di sana maka tidak diperbolehkan.</p>
<p>Dengan demikian kami tegaskan lagi, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar menuju shalat Id sebagaimana juga diperintahkan pada para lelaki. Karena mereka akan mendapatkan banyak kebaikan dengan adanya dzikir dan doa di sana.</p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/16408">http://ar.islamway.net/fatwa/16408</a></p>
<p> </p>
<p>Artikel Muslimah.Or.Id</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 