
<p><strong>BAGAIMANAKAH JUAL BELI MURABAHAH?</strong></p>
<p>Oleh<br>
Ustadz Kholid Syamhudi Lc</p>
<p>Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlabel syariat dengan menawarkan produk-produknya menggunakan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat bingung dengan istilah-istilah tersebut dan ragu, apakah semua produk tersebut benar-benar jauh dari pelanggaran terhadap syariat, ataukah hanya rekayasa semata?</p>
<p>Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini, maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut ditinjau dari fikih Islam.</p>
<p>Istilah jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> (<em>Ba`i al-Muraba<u>h</u>ah</em>) banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari <em>financing</em> (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk <em>financing</em> dalam pengembangan modalnya.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p><strong>NAMA LAIN JUAL BELI MURABA<u>H</u>AH </strong><br>
Jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> yang dilakukan lembaga keuangan syariat ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>
<em>Al-Muraba<u>h</u>ah lil-</em><em>Â</em><em>mir bi asy-Syira`</em>.</li>
<li>
<em>Al-Muraba<u>h</u>ah lil-Wa’id bi asy-Syira`</em>.</li>
<li>
<em>Ba`i al-Muw</em><em>â</em><em>‘adah</em>.</li>
<li>
<em>Al-Muraba<u>h</u>ah al-Mashrafiyah</em>.</li>
<li>
<em>Al-Muw</em><em>â</em><em>‘adah ‘ala al-Muraba<u>h</u>ah</em>.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a>
</li>
</ol>
<p>Di Indonesia dikenal dengan jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> atau <em>Muraba<u>h</u>ah</em> Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p><strong>DEFINISI JUAL-BELI MURABAHAH (DEFERRED PAYMENT SALE)</strong><br>
Kata <em>al-Muraba<u>h</u>ah</em> diambil dari bahasa Arab dari kata <em>ar-rib<u>h</u>u</em> (<strong>الرِبْحُ</strong>), yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a> Sedangkan menurut definisi para ulama terdahulu, ialah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a> Hakikatnya, ialah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui oleh dua belah pihak yang bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga –misalnya- penjual mengatakan, modalnya adalah seratus ribu rupiah, dan saya jual kepada anda dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.</p>
<p>Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan:<br>
Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka, “saya menjual barang ini dengan sistem <em>Muraba<u>h</u>ah</em>“, … Rukun akad ini ialah sepengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya; karena hal itu diketahui oleh kedua belah pihak, maka jual belinya <em>sha<u>h</u></em><em>î</em><em><u>h</u></em>, dan (sebaliknya) bila tidak diketahui maka (jual beli itu) batil. Bentuk jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> seperti ini dibolehkan, tidak ada khilaf (perbedaan) di antara ulama; sebagaimana hal ini disampaikan Ibnu Qudaamah. Bahkan Ibnu Hubairah, dalam masalah ini menyampaikan adanya ijma’. Demikian juga al-Kaasaani).<a href="#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></p>
<p>Demikian, jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> yang terdapat dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Adapun jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> yang kini telah marak digulirkan, tidak berbentuk demikian. Jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> yang sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek dari pada yang berlaku dimasa lalu.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a> Oleh karena itu, para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi Islam memberikan definisi berbeda; sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda? Di antaranya ialah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Bank merealisasikan permintaan orang yang bertransaksi dengannya, dengan dasar, pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah), yakni dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut, dengan keuntungan yang disepakati di awal transaksi.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a>
</li>
<li>Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah, agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang, baik yang barak bergerak ataupun tidak. Kemudian, setelah itu nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut, dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjual barang dimaksud kepadanya dengan harga di depan atau di belakang, dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembelian di muka.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a>
</li>
<li>Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana cukup untuk membayar kontan nilai barang yang ingin dibeli, sedangkan si penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian, lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a>
</li>
<li>Jual beli ini berkaitan dengan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan bank –yang berperan- sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Dalam hal ini, Bank tidak membeli barang tersebut, kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya, dan adanya janji memberi di muka.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a>
</li>
</ol>
<p>Berdasarkan keempat uraian di atas, cukup jelaslah untuk memberikan gambaran mengenai jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP ini.</p>
<p><strong>BENTUK GAMBARAN JUAL-BELI MURABA<u>H</u>AH </strong><br>
Berdasarkan empat uraian di atas dan prakteknya di tengah masyarakat, maka lembaga keuangan syariat di dunia dapat disimpulkan ke dalam tiga bentuk.</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan janji yang terikat oleh kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya di muka.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a>
</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan yang memohon dari lembaga keuangan tersebut untuk membeli barang tertentu dan sifat tertentu. Kemudian keduanya bersepakat, dengan ketentuan, lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan (itu) terikat, (yaitu) harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya, baik nilai, ukuran, tempo, maupun keuntungannya.<a href="#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a></p>
<ol start="2">
<li>Pelaksanaan janji (<em>al-Muw</em><em>â</em><em>‘adah</em>) yang tidak mengikat kedua belah pihak.</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Yaitu, nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan. Kemudian, di antara kedua pihak itu terjadi perjanjian, dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan, sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:</p>
<ul>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan di muka.</li>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya.<a href="#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a>
</li>
</ul>
<ol start="3">
<li>Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Demikian ini yang dipraktekkan oleh Bank Faishol al-Islami di Sudan.</li>
</ol>
<p>Hal itu dengan ketentuan, akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah, sehingga nasabah memiliki hak <em>khiy</em><em>â</em><em>r</em> (memilih) dengan melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi, atau menggagalkannya. <a href="#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a></p>
<p><strong>PERNYATAAN PARA ULAMA TERDAHULU TENTANG JENIS </strong><strong>JUAL-BELI MURABA<u>H</u>AH</strong><br>
Permasalahan jual belia <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP ini, sebenarnya bukan perkara kontemporer dan baru (<em>naw</em><em>â</em><em>zil</em>), namun telah dijelaskan para ulama terdahulu.</p>
<p>Imam asy-Syafi’i berkata:<br>
Apabila seseorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata “belilah itu, dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian,” lalu ia membelinya, maka jual belinya dibolehkan. Dan yang mengatakan “saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (<em>khiy</em><em>â</em><em>r</em>),” apabila ia ingin, maka ia akan melakukan jual-beli; dan bila tidak, maka ia akan tinggalkan.</p>
<p>Demikian juga jika ia berkata “belilah untukku barang tersebut,” lalu ia mensifatkan jenis barangnya, atau “barang” jenis apa saja yang kamu sukai, dan “saya akan memberikan keuntungan kepadamu,” semua ini sama, diperbolehkan pada yang pertama; dan pada semua yang diberikan ada hak pilih (<em>khiy</em><em>â</em><em>r</em>).</p>
<p>Sama juga, dalam hal ini yang disifatkan apabila mengatakan “belilah, dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo,” maka jual beli pertama diperbolehkan, dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua.</p>
<p>Apabila keduanya memperbaharui (akadnya), maka boleh; <strong><em>dan bila berjual beli seperti itu, dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut), maka ia termasuk dalam dua hal: (1) berjual beli sebelum penjual memilikinya, (2) berada dalam spekulasi (mukhatharah).</em></strong><a href="#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a></p>
<p>Imam ad-Dardiir dalam kitab <em>asy-Syar<u>h</u>u ash-Shaghir</em> (3/129), ia mengatakan: “<em>Al-‘inah</em>, ialah jual beli oleh orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli, tetapi (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada yang memintanya; setelah membelinya, ia boleh memberikan (menjualnya) kepada yang meminta barang, kecuali jika yang minta menyatakan “belilah dengan sepuluh secara kontan, dan saya akan mengambilnya darimu dengan dua belas secara tempo,” maka jual beli ini dilarang, karena  di dalamnya terdapat tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat); karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut dan akan membayarnya (sejumlah) dua belas setelah jatuh tempo”.<a href="#_ftn17" name="_ftnref17">[17]</a></p>
<p>Jelaslah, dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu, bahwasanya mereka menyatakan, pemesan (pembeli) tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga ditegaskan oleh The Islamic Fiqih Academy (Majma’ al-Fiqih al-Islami), bahwa jual beli <em>Muw</em><em>â</em><em>da’ah</em> yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> dengan syarat <em>al-Khiy</em><em>â</em><em>r</em> untuk kedua pihak yang melakukan transaksi, seluruhnya maupun salah satunya. Apabila tidak ada hak <em>al-Khiy</em><em>â</em><em>r,</em> maka tidak boleh, karena <em>al-Muw</em><em>â</em><em>‘adah</em> yang mengikat (<em>al-Mulz</em><em>â</em><em>mah</em>) dalam jual beli <em>al-Muraba<u>h</u>ah</em> menyerupai jual beli itu sendiri; dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.<a href="#_ftn18" name="_ftnref18">[18]</a></p>
<p>Syaikh ‘Abdul-‘Aziz bin Bâz ketika ditanya tentang jual beli ini, beliau menjawab: “Apabila barang tidak berada dalam kepemilikan orang yang menghutangkannya, atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya, maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga, dan jual beli di antara keduanya tidak sempurna hingga barang tersebut merupakan kepemilikan si penjual”.<a href="#_ftn19" name="_ftnref19">[19]</a></p>
<p><strong>HUKUM BA`I MURABA<u>H</u>AH DENGAN PELAKSANAAN JANJI </strong><strong>YANG TIDAK MENGIKAT (GHAIRU AL-MULZ</strong><strong>Â</strong><strong>M)</strong><br>
Bentuk <em>Muraba<u>h</u>ah</em> dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan di muka.</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Dalam hal ini, <strong>yang <em>r</em></strong><strong><em>â</em></strong><strong><em>jih</em></strong><strong> adalah boleh</strong>, seperti disebutkan dalam pendapat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Karena dalam bentuk ini tidak ada ikatan kewajiban untuk menyempurnakannya dengan transaksi ataupun mengganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak, maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut berspekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu pihak berpaling dari keinginannya (menggagalkannya), maka tidak ada kewajiban yang mengikatnya, dan tidak ada satupun akibat yang harus ditanggungnya.<a href="#_ftn20" name="_ftnref20">[20]</a></p>
<ol start="2">
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang, karena termasuk dalam kategori <em>al-‘Inah</em> sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya <em>al-Muqaddimah</em>, dan inilah yang <em>dir</em><em>â</em><em>jihkan</em> Syaikh Bakr Abu Zaid.<a href="#_ftn21" name="_ftnref21">[21]</a>
</li>
</ol>
<p><strong>HUKUM BA`I MURABAHAH DENGAN PELAKSANAAN JANJI YANG MENGIKAT</strong><br>
Untuk mengetahui hukum ini, maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.</p>
<p><strong>Langkah Proses Muraba<u>h</u>ah KPP Bentuk Ini</strong><br>
<em>Muamalah</em> jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP melalui beberapa tahapan, di antara yang terpenting ialah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.</li>
</ol>
<ul>
<li>penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas,</li>
<li>penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu (yang terkait) dalam pembelian barang tersebut.</li>
</ul>
<ol start="2">
<li>Lembaga keuangan mempelajari proposal yang diajukan nasabah.</li>
<li>Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.</li>
<li>Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang:</li>
</ol>
<ul>
<li>mengadakan perjanjian yang mengika,</li>
<li>membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji,</li>
<li>penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji,</li>
<li>lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.</li>
</ul>
<ol start="5">
<li>Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).</li>
<li>Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.</li>
<li>Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.</li>
</ol>
<ul>
<li>penentuan harga barang,</li>
<li>penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam harga,</li>
<li>penentuan nisbat keuntungan (profit),</li>
<li>penentuan syarat-syarat pembayaran.</li>
<li>penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.</li>
</ul>
<p>Demikian, secara umum tahapan dalam proses jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab <em>al-‘Uq</em><em>û</em><em>d al-Maliyah al-Murakkabah</em>, halaman 261-162. Sedangkan di dalam buku <em>Bank Syari’at dari Teori ke Praktek</em> (hlm. 107) memberikan skema <em>Ba`i Muraba<u>h</u>ah</em> sebagai berikut:</p>
<p><strong>Adanya Aqad Ganda (Murakkab) Dalam Muraba<u>h</u>ah KPP<a href="#_ftn22" name="_ftnref22">[22]</a></strong><br>
Dari keterangan di atas maka jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP dapat disimpulkan sebagai berikut di bawah ini.</p>
<ol>
<li>Ada tiga pihak yang terkait, yaitu:</li>
</ol>
<ul>
<li>pemohon atau pemesan barang, dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan,</li>
<li>penjual barang kepada lembaga keuangan,</li>
<li>lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.</li>
</ul>
<ol start="2">
<li>Ada dua akad transaksi, yaitu:</li>
</ol>
<ul>
<li>akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan,</li>
<li>akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).</li>
</ul>
<ol start="3">
<li>Ada tiga janji, yaitu:</li>
</ol>
<ul>
<li>janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang,</li>
<li>janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membeli barang untuk pemohon,</li>
<li>janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.</li>
</ul>
<p>Dari sini, jelaslah, bahwa jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP ini merupakan jenis akad berganda (<em>al-‘Uq</em><em>û</em><em>d al-Murakkabah</em>) yang tersusun dari dua akad, tiga janji, dan ada tiga pihak.</p>
<p>Setelah meneliti muamalah dan tahapan prosesnya, akan nampak jelas adanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan, bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab, yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak, yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.</p>
<p>Berdasarkan hal ini, maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat, sehingga dapat dikatakan dengan ungkapan <em>“belikan untuk saya barang, dan saya akan memberikan keuntungan kepada anda dengan jumlah sekian”</em>. Hal ini, karena pada akad pertama, barang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar, janji mengikat untuk membelinya.</p>
<p>Dengan melihat <em>muamalah</em> ini dari seluruh tahapan dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya, maka jelaslah, bahwa ia merupakan <em>Mu’amalah Murakkabah</em> secara umum, dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan <em>Muraba<u>h</u>ah</em> yang tidak terdapat padanya janji mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad dan tidak saling terikat, sehingga jelas, hukumnya pun berbeda.</p>
<p><strong>HUKUMNYA</strong><br>
Yang<em> r</em><em>â</em><em>jih </em>dalam masalah ini, ialah <strong>tidak dibolehkan</strong>, dengan beberapa argumen, di antaranya :</p>
<ol>
<li>Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum adanya kepemilikan penjual atas barang dimaksud, maka itu termasuk dalam larangan Rasulullah n , yaitu dilarang menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut, pada hakikatnya adalah akad. Dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan, maka ini merupakan akad batil yang dilarang; karena lembaga keuangan, ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.</li>
<li>
<em>Muamalah</em> seperti ini termasuk <em>al-H</em><em>î</em><em>lah</em> (rekayasa) atas hutang dengan bunga; karena hakikat transaksinya ialah menjual uang dengan uang yang lebih besar darinya secara tempo dengan perantaraan adanya barang penghalal di antara keduanya.</li>
<li>
<em>Muraba<u>h</u>ah</em> jenis ini termasuk dalam larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam hadits:</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ </strong><strong>صلى الله عليه وسلم</strong><strong> عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;"><em>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli</em>. [HR at-Tirmidzi, dan <em>disha<u>h</u></em><em>î</em><em><u>h</u></em><em>kan</em> Syaikh al-Albâni dalam <em>Irwa’ al-Ghalil</em>, 5/149].</p>
<p><em>Al-Muw</em><em>â</em><em>‘adah</em>, apabila mengikat kedua belah pihak, maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga dalam <em>muamalah</em> itu terdapat dua akad dalam satu jual beli.<a href="#_ftn23" name="_ftnref23">[23]</a></p>
<p><strong>KETENTUAN DIBOLEHKANNYA MURABA<u>H</u>AH</strong><br>
Syaikh Bakar bin ‘Abdillah Abu Zaid memberikan penjelasan tentang ketentuan dibolehkannya jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em> KPP ini dengan menyebutkan tiga hal.</p>
<ol>
<li>Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi, baik secara tertulis maupun lisan sebelum adanya barang kepemilikan dan sebelum serah terima.</li>
<li>Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang oleh salah satu pihak, baik nasabah maupun lembaga keuangan, namun tanggung jawab barang kembali kepada lembaga keuangan.</li>
<li>Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi milik lembaga keuangan.<a href="#_ftn24" name="_ftnref24">[24]</a>
</li>
</ol>
<p>Demikianlah, hukum jual beli ini menurut pendapat para ulama. Mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan jual beli <em>Muraba<u>h</u>ah</em>.</p>
<p><em>Wabillahit-taufiq</em>.</p>
<p><strong>Maraji`:</strong></p>
<ol>
<li>
<em>Al-Bunûk al-Islamiyah Baina an-Nazhariyah wa at -Tathbîq</em>, Dr. ‘Abdullah ath-Thayâr, Dar al-Wathan, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H.</li>
<li>
<em>Fiqhu al-Muyassar Qismu al-Mu’amalât</em>, Prof. Dr. Abdullah ath-Thayâr, Prof. Dr. ‘Abdulah bin Mu<u>h</u>ammad al-Muthliq, dan Dr. Mu<u>h</u>ammad bin Ibrahim al-Musa, Dar al-Wathan, Cetakan Pertama, Tahun 1425 H.</li>
<li>
<em>Al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyah, Dr. ‘Abdullah bin Mu<u>h</u>ammad bin Abdullah al-‘Imrâni, Kunuz Isybiliya`, Cetakan Pertama, Tahun 1427 H.</li>
<li>
<em>Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek</em>, Mu<u>h</u>ammad Syafi’i Antonio, Gema Insani Press, Cetakan Kesembilan, Tahun 2005 M.</li>
<li>
<em>Fiqhu an-Nawâzil</em>, Qadhaya Fiqhiyah al-Mu’asharah, Dr. Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Muassasah ar-Risalah, Cetakan Pertama, Tahun 1416 H.</li>
<li>
<em>Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI</em>, Edisi Revisi, Tahun 2006 M, Cetakan Ketiga, Tahun 1427 H, dan lain-lain.</li>
</ol>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> <em>Al-Bunûk al-Islamiyah Baina an-Nazhariyah wa at-Tathbîq</em>, Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayâr, hlm. 307.<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Lihat <em>al-‘Uqûd al-Maliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 260-261.<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> <em>Bank Syari’ah, Dari Teori ke Praktek</em>, Mu<u>h</u>ammad Syafi’i Antonio, hlm. 103.<br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> <em>Al-Qâmus al-Muhith</em>, hlm. 279.<br>
<a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> <em>Al-‘Uqûd al-Murakkabah</em>, hlm. 257.<br>
<a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Dinukil dari <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, 2/64. Lihat juga <em>al-Mughni</em> (4/259), <em>al-Ifashah</em> (2/350), <em>Bada`i ash-Shanâ`i</em> (7/92).<br>
<a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Dialog di rumah penulis dengan pegawai salah satu lembaga keuangan syari’at, Kamis, 3 April 2008 M, ba’da ‘Ashar.<br>
<a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Dinukil dari <em>al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 257. Lihat <em>Ba`i al-Murabahah lil-Âmir bi asy-Syira`</em>, karya Sâmi Hamud dalam kumpulan <em>Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami</em>, Edisi kelima (2/1092).<br>
<a href="#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Dinukil dari <em>al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakabah</em>, hlm. 257. Lihat <em>Ba`i al-Murabahah Kamâ Tajriha al-Bunûk al-Islamiyah</em>, Mu<u>h</u>ammad al-Asyqar, hlm. 6-7.<br>
<a href="#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> <em>Al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 258.<br>
<a href="#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Ibid.<br>
<a href="#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> <em>Fiqih Nawazil</em>, 2/90.<br>
<a href="#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> <em>Al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 259.<br>
<a href="#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> Lihat <em>Fiqih Nawazil</em> (2/90) dan <em>al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 259.<br>
<a href="#_ftnref15" name="_ftn15">[15]</a> Lihat <em>al-Bunûk al-Islamiyah Baina an-Nazhariyah wa at-Tathbîq</em>, hlm. 308.<br>
<a href="#_ftnref16" name="_ftn16">[16]</a> Dinukil dari <em>Fiqih Nawazil</em>, 2/88-89.<br>
<a href="#_ftnref17" name="_ftn17">[17]</a> Dinukil dari <em>Fiqih Nawazil</em>, 2/88.<br>
<a href="#_ftnref18" name="_ftn18">[18]</a> <em>Al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 267.<br>
<a href="#_ftnref19" name="_ftn19">[19]</a> Dinukil dari <em>al-Bunûk al-Islamiyah</em>, hlm. 308. Lihat Majalah <em>al-Jami’ah al-Islamiyah</em>, Edisi I, Tahun Kelima, Rajab 1392, hlm. 118.<br>
<a href="#_ftnref20" name="_ftn20">[20]</a> Lihat <em>Fiqih Nawazil</em>, 2/90.<br>
<a href="#_ftnref21" name="_ftn21">[21]</a> Ibid.<br>
<a href="#_ftnref22" name="_ftn22">[22]</a> <em>Al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em>, hlm. 265-266.<br>
<a href="#_ftnref23" name="_ftn23">[23]</a> Silahkan merujuk kepada kitab <em>al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah</em> (hlm. 267-284) dan <em>Fiqih Nawazil</em> (2/ 83-96).<br>
<a href="#_ftnref24" name="_ftn24">[24]</a> <em>Fiqih Nawazil</em>, 2/97, dengan sedikit perubahan.</p>
 