
<p style="text-align: justify;">Shalat merupakan rukun islam kedua setelah 2 kalimat syahadat. Hal ini menunjukkan akan pentingnya mendirikan shalat bagi umat Islam. Semua perlu diperhatikan, termasuk bagaimana mengatur <em>shaf</em> yang benar. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengatur <i>shaf</i> bagi wanita ketika shalat berjama’ah, baik ketika berjama’ah dengan sesama wanita ataupun bersama laki-laki.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi wanita, disunnahkan untuk melakukan shalat jama’ah di antara mereka sendiri secara terpisah dengan kaum laki-laki. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> pernah memerintahan kepada Ummu Waraqah untuk menunjuk bagi dirinya seorang <i>muadzin</i> dan memerintahkannya untuk mengimami anggota keluarganya. Hal ini dilakukan juga oleh para shahabiah yang lain seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah. Meskipun begitu, wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat jama’ah di masjid bersama kaum laki-laki, selama memperhatikan adab-adabnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika wanita berjama’ah bersama lelaki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih <i>afdhal</i> dibandingkan posisi shaf di depannya. Dari Abu Hurairah <i>radhiyallahu ‘anhu</i>, Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا</p>
<p style="text-align: justify;">“<em>Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama</em>.” (HR. Muslim no.440).</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, dalam menyusun <i>shaf</i> wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang, bukan dari depan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan untuk meluruskan <i>shaf</i>, merapatkan <i>shaf</i>, mengisi celah yang kosong, juga berlaku. Karena aturan ini bersifat umum, berlaku baik bagi lelaki maupun wanita. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> memerintahkan,</p>
<p style="text-align: right;">سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ</p>
<p style="text-align: justify;">“<em>Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.</em>” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan meluruskan <i>shaf</i> adalah dengan meratakan barisan orang-orang yang berdiri di dalam <i>shaf</i> tersebut dan menutup adanya celah di dalam barisan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki, sebagaimana amalan para sahabat Rasulullah. Namun sungguh disayangkan, saat ini masih banyak wanita yang tidak tahu akan hal ini sehingga menyebabkan kurang sempurnanya shalat jama’ah.</p>
<p style="text-align: justify;"><i>Shaf</i> laki-laki dan wanita dalam shalat berjama’ah terdapat beberapa perbedaan, sebagaimana yang dikemukakan Imam Nawawi dalam <i>Al Majmu</i>’ (3/455) berikut ini:</p>
<ol type="a">
<li style="text-align: justify;">Jika seorang wanita menjadi imam sesama wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf pertama.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila seorang wanita menjadi makmum laki-laki, maka perempuan berdiri di belakang imam, bukan berdiri di samping imam.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila kaum wanita shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki, maka <i>shaf</i> kaum wanita yang lebih utama adalah di <i>shaf</i> paling belakang untuk menjauhi terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan <i>shaf</i> wanita ketika shalat berjama’ah. Diharapkan hal ini menjadi perhatian kita semua dan dapat memotivasi untuk senantiasa terus memperbaiki dan menyempurnakan shalat kita. Karena shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab di hari akhir kelak, sehingga harus dikerjakan secara benar dan sungguh-sungguh.</p>
<p style="text-align: justify;">***</p>
<p style="text-align: justify;">Penyusun: Annisa Nurlatifa F<br>
Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<h5>Referensi:</h5>
<ul>
<li>Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. <i>al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy</i>. 3/157.</li>
<li>Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Ringkasan Fikih Lengkap Jilid 1 dan 2 (Terjemah Kitab Al Mulakhos Al Fiqh). Jakarta: Darul Falah.</li>
<li>Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Rambu-Rambu Syari’at Praktis Fiqih Wanita (Terjemah Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat. Solo: As-Salam.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 