
<p><i><span style="font-weight: 400;">Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas (telat shalat shubuh) semacam ini.</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu </span><b>wajib,</b><span style="font-weight: 400;"> bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian </span><b><i>Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)</i></b><span style="font-weight: 400;"> berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. </span><i><span style="font-weight: 400;">Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<h2><b>Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Pertanyaan : Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jawab :</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah </span><b>mencari sebab</b><span style="font-weight: 400;"> agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya.  Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz</span></p>
<h2><b>Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Pertanyaan pertama : Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jawab :</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan </span><b>orang-orang yang meninggalkan shalat. </b><span style="font-weight: 400;">Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-</span></p>
<h2><b>Saatnya Menarik Pelajaran</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di </span><i><span style="font-weight: 400;">night club</span></i><span style="font-weight: 400;"> dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya.  Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka </span><b>ini sama saja dengan meninggalkan shalat</b><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><b>Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele</b><span style="font-weight: 400;">. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah </span><b>termasuk dosa besar yang paling besar</b><span style="font-weight: 400;">, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ibnul Qoyyim dalam kitabnya </span><i><span style="font-weight: 400;">Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha</span></i><span style="font-weight: 400;">, hal. 7, mengatakan, ”</span><i><span style="font-weight: 400;">Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah </span></i><b><i>dosa besar yang paling besar</i></b><i><span style="font-weight: 400;"> dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.</span></i><span style="font-weight: 400;">”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">Al Kaba’ir</span></i><span style="font-weight: 400;"> (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adz Dzahabi dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">Al Kaba’ir,</span></i><span style="font-weight: 400;"> hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang </span><i><span style="font-weight: 400;">mujrim</span></i><span style="font-weight: 400;"> (yang berbuat dosa).”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.</span></p>
<p><b>Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)</span></p>
<h2><b>Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. </span><b>Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka </span><b>larangan yang dimaksudkan</b><span style="font-weight: 400;"> adalah jika kita mau mengerjakan </span><b>shalat sunnah yang tidak memiliki sebab</b><span style="font-weight: 400;"> atau mau mengerjakan </span><b>shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur</b><span style="font-weight: 400;">. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. </span><i><span style="font-weight: 400;">Wallahu a’lam bish showab</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.</span></i></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/19578-kumpulan-amalan-ringan-05-shalat-shubuh-dan-isya-berjamaah-di-masjid.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Kumpulan Amalan Ringan #05: Shalat Shubuh dan Isya Berjamaah di Masjid</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/16517-duduk-setelah-shalat-shubuh-lalu-shalat-isyraq.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq</strong></span></a></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">***</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah di rumah tercinta Pangukan-Sleman, 15 Dzulqo’dah 1429</span></p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p><strong>Artikel https://rumaysho.com</strong></p>
 