
<p>Saat pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang karyawan telah  diselesaikan dengan baik, bolehkan seorang karyawan menggunakan waktu  yang tersisa untuk membaca al Qur’an, buku-buku agama, majalah keislaman  atau kegiatan semisal sampai jam kantor berakhir? Temukan jawaban dalam  tulisan berikut ini.</p>
<p>Menjadi kewajiban para pekerja, pegawai dan karyawan untuk bertakwa  kepada Allah dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung  jawabnya dan dengannya dia berhak mendapatkan gaji atau upah.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>
<p>Yang artinya, <em>“Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian-perjanjian kalian.”</em> (QS. Al-Maidah: 1).</p>
<p>Termasuk dalam ayat di atas, perjanjian atau kontrak kerja.</p>
<p class="arab">وقوله : ( إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ) النساء/58</p>
<p>Yang artinya, <em>“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.”</em> (QS. An-Nisa: 58).</p>
<p class="arab">وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ  وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ )  الأنفال/27</p>
<p>Yang artinya, <em>“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian  mengkhianati Allah dan rasul dan janganlah kalian mengkhianati amanah  yang yang diberikan kepada kalian sedangkan kalian mengetahuinya.”</em> (QS. Al-Anfal: 27).</p>
<p>Amanah pekerjaan itu termasuk dalam dalil-dalil di atas.</p>
<p class="arab">وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ) النساء/29</p>
<p>Yang artinya, <em>“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.”</em> (QS. An Nisa: 29)</p>
<p>Jika seorang karyawan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi  tanggung jawabnya dengan baik boleh baginya untuk memanfaatkan waktu  kosong yang tersedia dengan membaca al Qur’an, buku atau pun majalah  keislaman yang bermanfaat.</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Jika  seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung  jawabnya lalu dia ingin memanfaatkan jam kantor yang tersisa dengan  membaca al Qur’an atau membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat atau pun  tertidur sejenak agar badan fresh apakah dia berdosa?”</p>
<p>Jawaban beliau, “Karyawan tersebut tidak berdosa jika dia telah  menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Namun jika dia  kerjanya asal selesai atau tidak maksimal dalam bekerja maka  ‘pemanfaatan jam kantor yang tersisa’ itu hukumnya tidak boleh dan  haram. Sedangkan ngantuk dalam kerja itu tidak mengapa karena seseorang  itu tidak memiliki diri dan jiwanya oleh karena itu terkadang seorang  itu tertidur saat kerja tanpa dia sadari.” (<em>Fatawa al Huquq</em> yang  dikumpulkan oleh Khalid al Juraisi hal 59).</p>
<p>Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibnu Baz dengan teks  sebagai berikut, “Saya seorang karyawan. Saat ada waktu longgar dalam  jam kerja kumanfaatkan untuk membaca al Qur’an akan tetapi pimpinan  menegurku dengan mengatakan bahwa sekarang adalah jam kerja bukan waktu  untuk membaca al Qur’an. Apa hukum agama dalam kasus semacam ini?”</p>
<p>Jawaban beliau, “Jika pekerjaan anda memang benar-benar sudah tuntas  maka tidak mengapa jika anda manfatkan untuk membaca al Qur’an, membaca  tasbih, tahlil atau pun kalimat dzikir lainnya. Hal ini lebih baik dari  pada bengong.</p>
<p>Akan tetapi jika kegiatan membaca al Qur’an dilakukan sebelum  pekerjaan benar-benar tuntas maka hal itu tidak diperbolehkan karena jam  kerja diperuntukkan untuk kegiatan kerja. Sehingga saat jam kerja anda  tidak boleh memanfaatkannya dengan kegiatan yang menghalangi berjalannya  pekerjaan dengan baik.” (<em>Fatawa Syaikh Ibnu Baz</em> 8/361).</p>
<p>Meski memanfaatkan waktu kosong saat jam kerja dengan membaca al  Qur’an atau buku agama itu diperbolehkan akan tetapi yang lebih baik  jika waktu kosong tersebut digunakan untuk kegiatan yang menunjang  pekerjaan misal pekerjaan mengharuskan karyawan memiliki kemampuan  bahasa Inggris yang baik maka yang lebih baik saat senggang dalam jam  kerja adalah memanfaatkannya dengan membaca buku yang bisa meningkatkan  kemampuan bahasa Inggris.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br> <em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=3669</em></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 