
<h2>Ikut asuransi syariah<strong><br>
</strong>
</h2>
<p><em>Assalamu ‘alaikum</em>, Pak Ustadz. Apakah <strong>asuransi</strong> pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, bank syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. <em>Assalamu ‘alaikum.</em></p>
<p><em>Rafdinal (inal**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Transaksi <a href="https://konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-kesehatan" target="_blank">asuransi</a> antara kita dengan bank syariah adalah “<strong>titip uang</strong>“. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan “bagi-keuntungan”, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan <a href="https://konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-jiwa-syariah" target="_blank">riba</a>?</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 