
<p>‘ASHABAH</p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi</p>
<p>Definisi ‘Ashabah [1]<br>
‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib ( عَاصِبٌ ) seperti kata thaalib ( طَالِبٌ ) dan thalabah ( طَلَبَةٌ ), mereka adalah keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah.</p>
<p>Dan yang dimaksud di sini adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) setelah para ash-haabul furudh (pemilik bagian pasti) mengambil bagian-bagiannya, apabila tidak tersisa sedikit pun dari mereka, maka mereka (‘ashabah) tidak mengambil bagian sedikit pun kecuali jika yang mendapatkan ‘ashabah adalah anak laki-laki (ibn) karena sesungguhnya ia tidak terhalang dalam keadaan apa pun.</p>
<p>‘Ashabah juga berarti orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh tarikah apabila tidak ada seorang pun dari ash-haabul furudh.</p>
<p>Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ  ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.</p>
<p>“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” [2]</p>
<p>Allah ta’ala berfirman:</p>
<p>وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ</p>
<p>“… Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…”  [An-Nisaa’: 176]</p>
<p>(Dalam ayat ini) Allah telah memberikan seluruh warisan kepada saudara laki-laki ketika ia sendirian, dan ‘ashabah yang lain diqiyaskan kepadanya.</p>
<p>Macam-Macam ‘Ashabah [3]<br>
‘Ashabah terbagi menjadi dua macam; (1) ‘ashabah nasabiyah dan (2) ‘ashabah sababiyah.</p>
<p>‘Ashabah sababiyah adalah ‘ashabah yang disebabkan karena membebaskan budak, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :</p>
<p>اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.</p>
<p>“Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.” [4]</p>
<p>Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :</p>
<p>اَلْوَلاَءُ لَحْمُةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ.</p>
<p>“Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab.” [5]</p>
<p>Seorang budak yang dimerdekakan tidak dapat mewarisi kecuali jika ‘ashabah dari nasab (keturunan) tidak ada, dan tidak ada bedanya apakah yang memerdekakan laki-laki ataupun perempuan.</p>
<p>Dari ‘Abdullah bin Syadad dari Bintu Hamzah, ia berkata, </p>
<p>مَاتَ مَوْلاَيَ وَتَرَكَ ابْنَةً فَقَسَمَ رَسُوْلُ اللَّهِ j مَالَهُ بَيْنِي وَبَيْنَ ابْنَتِهِ فَجَعَلَ لِي النِّصْفَ وَلَهَا النِّصْفَ.</p>
<p>“Budakku meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang anak perempuan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi hartanya antara diriku dan anak perempuannya, beliau memberikan seperdua untukku dan seperdua lagi untuknya.” [6] </p>
<p>Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga golongan;<br>
1. ‘Ashabah bi nafsih, mereka adalah ahli waris laki-laki, kecuali az-zauj (suami) dan waladul umm (anak laki-laki seibu).</p>
<p>2. ‘Ashabah bi ghairihi, mereka adalah anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, serta saudara-saudara perempuan sekandung dan saudara-saudara perempuan seayah, maka setiap orang dari mereka mendapatkan ‘ashabah bersama saudara laki-lakinya, ia mendapatkan setengah bagian laki-laki.</p>
<p>Sebagaimana firman Allah Ta’ala:</p>
<p>وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ</p>
<p>“… Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan…” [An-Nisaa’: 176]</p>
<p>3. ‘Ashabah ma’al ghair, mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan.</p>
<p>Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud:[7]  </p>
<p>وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ.</p>
<p>“Maka sisanya adalah bagian saudara perempuan.”</p>
<p>HAJB DAN HIRMAN [8]</p>
<p>Definisi Hajb dan Hirman<br>
Al-hajb ( اَلْحَجْبُ ) secara bahasa berarti al-man’u (اَلْمَنْعُ , terhalang). Yang dimaksud di sini adalah terhalangnya orang tertentu dari seluruh bagian warisannya atau sebagiannya saja karena adanya orang lain.</p>
<p>Adapun al-hirman yang dimaksud di sini adalah terhalangnya seseorang tertentu dari bagian warisannya disebabkan adanya maani’ (penghalang) dari mawani’ul irtsi (penghalang-penghalang warisan) seperti pembunuhan dan penghalang-penghalang yang lainnya.</p>
<p>Macam-Macam Hajb<br>
Hajb ada dua macam; (1) hajb nuqshan dan (2) hajb hirman.<br>
Hajb nuqshan adalah berkurangnya (bagian) warisan salah seorang ahli waris karena adanya ahli waris yang lain, dan ini terjadi pada lima orang:</p>
<p>1. Suami terhalang dari setengah harta warisan menjadi seper-empat, tatkala ada anak.</p>
<p>2. Isteri terhalang dari menerima seperempat harta warisan menjadi seperdelapan ketika ada anak.</p>
<p>3. Ibu terhalang dari menerima sepertiga harta warisan menjadi seperenam, ketika ada al-far’ul warits (anak turun si mayit).</p>
<p>4. Bintu ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki).</p>
<p>5. Ukhtun li-ab (saudara perempuan seayah)</p>
<p>Adapun hajb hirman yaitu terhalangnya seluruh warisan dari seseorang karena adanya orang lain, seperti terhalangnya warisan saudara laki-laki (al-akh) ketika ada anak laki-laki (al-ibn). Hajb jenis ini tidak bisa masuk dalam warisan enam golongan dari ahli waris, akan tetapi mereka bisa terhalang dengan hajb nuqshan, dan mereka adalah: </p>
<p>1,2. Abawaan, yaitu al-ab (ayah) dan al-umm (ibu)<br>
3,4. Waladaan, yaitu al-ibn (anak laki-laki) dan al-bint (anak perempuan)<br>
5,6. Zaujaan, yaitu suami dan isteri.</p>
<p>Sedangkan hajb hirman masuk kepada ahli waris selain mereka (yang enam di atas).</p>
<p>Dan hajb hirman berdiri di atas dua asas:<br>
Pertama: Bahwa setiap orang yang berhubungan dengan mayit dengan (perantara) seseorang, maka ia tidak mendapatkan warisan ketika orang tersebut (yang menjadi perantaranya) ada, seperti ibnu ibn (cucu laki-laki) maka ia tidak akan mendapatkan warisan ketika ada ibn (anak laki-laki), (hukum ini berlaku) untuk selain auladul umm (saudara seibu) karena sesungguhnya mereka menerima warisan bersama ibunya padahal mereka berhubungan dengan mayit dengan (perantara)nya.</p>
<p>Kedua: Orang yang lebih dekat didahulukan daripada orang yang lebih jauh, maka ibn (anak laki-laki) menghalangi ibnu akh (anak laki-laki dari saudara laki-laki). Dan apabila mereka sama dalam derajatnya maka ditarjih dengan kekuatan kekerabatannya seperti saudara kandung menghalangi saudara seayah.</p>
<p>[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]<br>
_______<br>
Footnote<br>
[1]. Fiq-hus Sunnah (III/437)<br>
[2]. Telah disebutkan takhrijnya.<br>
[3]. Fiq-hus Sunnah (III/437).<br>
[4]. Telah disebutkan takhrijnya<br>
[5]. Telah disebutkan takhrijnya.<br>
[6]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 221)], Sunan Ibni Majah (II/913, no. 2734), Mustadrak al-Hakim (IV/66)<br>
[7]. Telah disebutkan takhrijnya.<br>
[8]. Fiq-hus Sunnah (III/440-441)</p>
 