
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum akad nikah dengan lebih dari satu wanita dalam sehari?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala rasulillah…,</em> seorang laki-laki dibolehkan untuk menikahi dua wanita dalam sehari jika semua syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada penghalangnya. Dalilnya adalah firman Allah, yang artinya,</p>
<p>“<em>Nikahilah wanita yang kalian senangi dua, tiga, atau empat.</em>” (QS. an-Nisa’: 3).</p>
<p>Maka, selama Allah mengizinkan seorang laki-laki untuk menikah dengan empat wanita, tidak ada bedanya antara menikahi keempatnya dalam sekali waktu atau menikahi mereka secara terpisah. <em>Allah a’lam</em>.</p>
<p>(<em>Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah</em>, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 899)<br>
Artikel <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a></p>
 