
<p>Anda memilik usaha kontrakan rumah atau tempat indekos? Boleh jadi,  orang yang ingin mengontrak rumah atau yang mau mengindekos adalah  seorang yang agamanya Nasrani. Jika mengalami hal di atas, apakah yang  akan Anda putuskan? Halalkah uang yang Anda dapatkan jika Anda  memutuskan untuk mengadakan transaksi sewa-menyewa alias mengontrakkan  rumah atau pun mengindekoskan kamar indekos kepada seorang nonmuslim?  Temukan jawaban untuk pertanyaan di atas dalam tulisan berikut ini.</p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>, “Ada satu apartemen yang disewa oleh dua orang perempuan  dan satu laki-laki. Ketiganya adalah Nasrani. Laki-laki tersebut  bukanlah saudara bagi kedua wanita tadi. Apakah uang sewa dalam kasus di  atas halal ataukah haram? Bolehkah hasil sewa apartemen tersebut  digunakan untuk umrah? Bolehkah mengadakan transaksi sewa-menyewa dengan  mereka?”</p>
<p><strong>Jawaban</strong>, “Tidak diperbolehkan untuk menyewakan rumah bagi seseorang  yang diketahui secara pasti–atau minimal ada sangkaan kuat–bahwa  penyewa akan memanfaatkan rumah yang dia sewa untuk bermaksiat atau  untuk mendukung kemaksiatan. Dalilnya adalah firman Allah,</p>
<p><strong>وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</strong></p>
<p>(Yang artinya), ‘<em>Hendaknya kalian saling tolong-menolong dalam  kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong untuk  mengerjakan dosa dan pelanggaran.</em>‘ (QS. Al-Maidah:2)</p>
<p>Jika aturan main di atas dilanggar maka akad sewa-menyewa yang  dilakukan tidak sah, sehingga pemilik rumah yang disewakan tidaklah  memiliki uang sewa. Oleh karena itu, uang sewa yang didapatkan itu wajib  disedekahkan karena uang sewa tersebut adalah uang haram yang tidak  halal baginya.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Transaksi jual beli barang  yang digunakan untuk hal yang haram adalah transaksi yang tidak sah.  Contohnya, perasan anggur yang akan dibuat minuman keras, jika penjual  mengetahui secara pasti bahwa pembeli akan melakukan hal tersebut.  Demikianlah pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Demikian pula jika  ada sangkaan kuat bahwa pembeli akan memanfaatkan barang yang dibeli  untuk keperluan maksiat.</p>
<p>Demikianlah salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat yang  mengharamkan transaksi jual beli dengan modal ‘sangkaan kuat’ untuk  bermaksiat itu dikuatkan dengan realita bahwa para ulama yang bermazhab  Hambali mengatakan bahwa seandainya orang yang menyewakan rumah memiliki  sangkaan kuat bahwa rumahnya disewa untuk dipergunakan berbuat maksiat,  semisal berjualan minuman keras, maka pemilik rumah tidak boleh  menyewakan rumahnya dan transaksi sewa-menyewa yang dilakukan itu tidak  sah. Ketentuan yang berlaku untuk sewa-menyewa itu juga berlaku untuk  transaksi jual beli.’ (<em>Fatawa Kubra</em>, 5:388)</p>
<p>Jika pemilik apartemen menyewakan apartemennya untuk  tujuan–semata-mata–hunian dan pemilik tidak mengetahui bahwa mereka  bertujuan untuk bermaksiat maka pemilik tidak berdosa, sehingga upah  sewanya halal. Akan tetapi, jika akhirnya pemilik mengetahui bahwa  penyewa itu melakukan maksiat dalam apartemen yang dia sewakan maka dia  berkewajiban untuk melarang penyewa melakukan maksiat di apartemen  miliknya. Jika masa sewa telah berakhir, pemilik tidak boleh melanjutkan  transaksi sewa-menyewa dengan orang tersebut.</p>
<p>As-Sarkhasi Al-Hanafi mengatakan, ‘Tidaklah mengapa jika seorang muslim menyewakan rumahnya kepada orang kafir <em>dzimmi</em> untuk ditempati. Jika ternyata orang kafir tersebut minum minuman keras  di dalam rumah tersebut, menyewa salib di dalamnya, atau memasukkan  babi ke dalam rumah tersebut, maka pemilik rumah tidaklah berdosa akibat  semua perbuatan tersebut. Alasannya, pemilik tidaklah menyewakan  rumahnya untuk tujuan tersebut. Kemaksiatan adalah perbuatan penyewa.  Perbuatan maksiat tersebut terjadi tanpa diinginkan oleh pemilik rumah,  sehingga pemilik rumah tidaklah berdosa karenanya.’ (<em>Al-Mabsuth</em>, 16:39)</p>
<p>Para ulama yang duduk di <em>Lajnah Daimah</em> mendapatkan  pertanyaan sebagai berikut, ‘Apakah diperbolehkan menyewakan rumah  hunian kepada ahli kitab atau pun orang Islam yang suka bermaksiat?  Sebagian ulama mengharamkan hal tersebut dengan alasan bahwa orang kafir  itu akan mempraktikkan kekafiran di dalam rumah tersebut. Di dalam  rumah tersebut, penyewa–yang merupakan seorang Nasrani–akan menyembah  palang salib, makan babi, dan minum khamar. Demikian pula, sebagian  ulama mengharamkan penyewaan rumah kepada muslim yang suka bermaksiat,  karena dia akan mabuk-mabukan di dalam rumah tersebut dan melakukan  kemaksiatan lainnya.’</p>
<p>Jawaban para ulama di <em>Lajnah Daimah</em>, ‘Pada dasarnya,  diperbolehkan untuk menyewakan rumah kepada nonmuslim. Akan tetapi jika  pemilik rumah <strong>yakin atau memiliki sangkaan kuat</strong> bahwa rumah tersebut  akan dipergunakan oleh penyewa untuk melakukan hal-hal yang Allah  haramkan, semisal jual beli minuman keras dan berjudi, maka dalam  kondisi ini, menyewakan rumah adalah tindakan haram. Alasannya,  transaksi sewa-menyewa dalam hal ini adalah bentuk tolong-menolong dalam  perbuatan dosa dan pelanggaran, baik penyewanya orang kafir ataupun  muslim yang suka bermaksiat, baik yang disewakan adalah rumah, kios  dagang, atau yang lainnya. Dalilnya adalah firman Allah,</p>
<p><strong>وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا  عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ  الْعِقَابِ</strong></p>
<p>(Yang artinya), ‘<em>Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa,  dan janganlah tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan pelanggaran.  Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya, Allah adalah Dzat yang sangat  keras siksaannya.</em>‘ (QS. Al-Maidah:2).’ (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 14:486–487)</p>
<p>Ibnu Utsaimin mengatakan, ‘Jika ada seseorang yang ingin menyewa  rumah Anda dan dia ingin menjadikannya sebagai tempat disko, transaksi  sewa-menyewa yang dilakukan itu hukumnya haram. Namun, jika ada  seseorang yang menyewa rumah Anda untuk tempat tinggal, kemudian dia  menjadikan rumah tersebut sebagai tempat disko, maka transaksi sewa yang  terjadi tidaklah haram. Perbedaan antara dua kasus di atas adalah:  dalam kasus pertama, orang tersebut menyewa rumah untuk melakukan hal  yang haram di dalamnya, sedangkan dalam kasus kedua, orang tersebut  menyewa untuk tujuan yang mubah namun ternyata di kemudian hari dia  menyalahgunakan tempat tersebut untuk melakukan hal yang haram.’ (<em>Syarh Al-Kafi</em>, 4:15)</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, jika transaksi sewa yang terjadi adalah  transaksi sewa-menyewa yang haram, maka pemilik apartemen tidak boleh  memanfaatkan uang sewa yang dia dapatkan, semisal untuk berangkat umrah.  Dia wajib menyedekahkan uang tersebut.</p>
<p>Akan tetapi, jika transaksi sewa yang terjadi adalah transaksi sewa  yang halal, maka pemilik apartemen boleh menggunakan uang sewa untuk  pergi umrah.”</p>
<p><strong>Diterjemahkan–dengan beberapa perubahan–dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/152481</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 