
<h2>Adakah Shalat Awwabin?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah ada dalil, baik dalam Alquran maupun dalam hadis untuk <strong>shalat awwabin</strong>?</p>
<p>Wassalam</p>
<p>Dari: Mardona<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>Shalat awwabin</strong> adalah istilah untuk shalat dhuha yang dikerjakan di saat matahari sudah panas (di akhir waktu dhuha) atau shalat dhuha secara umum. Namun ada anggapan dari sebagian orang yang menamakan shalat sunah yang dilaksanakan antara maghrib dan isya’ dengan istilah shalat awwabin. Benarkah penggunaan istilah ini?</p>
<p>Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan shalat sunah antara magrib dan isya, diantaranya hadis yang diriwayatkan An-Nasa’i, dari Hudzaifah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan, “Saya mendatangi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dan saya shalat magrib bersama beliau. Kemudian beliau shalat (sunah) sampai isya. Al-Mundziri dalam <em>At-Targhib wa Tarhib</em> menyatakan, sanad hadis ini jayid.</p>
<p>Setelah membawakan berbagai dalil tentang anjuran shalat sunah antara magrib dan isya, As-Syaukani mengatakan:</p>
<p>“Ayat dan hadis yang disebutkan menunjukkan disyaratkannya memperbanyak shalat antara magrib dan isya. Al-iraqi mengatakan, ‘Di antara sahabat yang shalat antara magrib dan isya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Salman Al-Farisi, dan Ibnu Malik dari kalangan Anshar. Kemudian di kalangan tabi’in, ada Al-Aswad bin Yazid, Utsman An-Nahdi, Ibnu Abi Mulaikah, Said bin Jubair, Ibnul Munkadir, Abu Hatim, Abdullah bin Sikkhir, Ali bin Husain, Abu Abdi Rahman Al-Uhaili, Qodhi Syuraih, dan Abdullah bin Mughaffal. Sementara ulama yang juga merutinkannya adalah Sufyan At-Tsauri. (<em>Nailul Authar</em>, 3/60)</p>
<p>Sementara ulama dari empat mazhab menegaskan dianjurkannya melaksanakan shalat antara magrib dan isya, berdasarkan hadis dan praktik para sahabat. Bahkan ulama Mazhab Hambali menyebutnya sebagai <em>qiyamul lail</em>. Karena waktu malam itu antara magrib sampai subuh. Dari sinilah, sebagian ulama menyebut shalat antara magrib dan isya sebagai shalat <em>al-awabin</em>.</p>
<p>Dalam <em>Mughni Al-Muhtaj</em> dinyatakan:<br>
Di antara shalat sunah adalah shalat awwabin. Dinamakan juga dengan shalat al-ghaflah (waktu lalai), karena umumnya orang lalai dari shalat ini disebabkan makan malam, tidur, atau semacamnya. Jumlahnya 20 rakaat, antara magrib dan isya. Al-Mawardi mengatakan, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melakukannya dan beliau menyatakan, ‘Ini adalah shalat awwabin’. Disimpulkan dari hadis ini dan hadis dari Hakim, bahwa istilah shalat awabin bisa digunakan untuk menyebut shalat antara maghrib dan isya dan shalat dhuha”. (<em>Mughni Al-Muhtaj</em>, 3:151)</p>
<p>Hanya saja, hadis yang berisi pernyataan bahwa shalat sunah antara maghrib dan isya sebagai shalat awwabin, termasuk hadis yang dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Hadis tersebut didhaifkan Al-Albani, karena hadis tersebut termasuk hadis mursal.</p>
<p>Hadis yang shahih mengenai shalat Awwabin adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ وَهِيَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ</p>
<p>“<em>Tidak ada yang bisa menjaga shalat dhuha kecuali orang awwab (sering bertaubat). Dan shalat dhuha adalah shalat awwabin</em>.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1224, Thabrani dalam al-Ausath dan dishahihkan al-Albani dalam <em>As-Shahihah,</em> no. 703).</p>
<p>Disebut shalat <em>Awwabin,</em> dari kata ‘Awwab’ yang artinya orang yang kembali kepada Allah. Itulah manusia yang mudah bertaubat.</p>
<p>Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat bantahan bagi orang yang menamakan shalat enam rakaat setelah maghrib dengan “Shalat Awwabin”, karena penamaan ini tidak ada asalnya.” (<em>Shahih Targhib wa Tarhib</em>, 1/423).</p>
<p><em>Allah a’lam</em></p>
<p>Disadur: Fatawa Syabakah islamiyah, no. 27572</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/wwabin" target="_blank" rel="noopener">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 