
<p>Syekh Shaleh Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> ditanya, “Bagaimana membantah orang atheis yang mengatakan, ‘Wahai kaum muslimin, kalian sendiri menyembah batu (<em>Hajar Aswad</em>) dan berputar mengelilinginya! Lantas, kenapa kalian menyalah-nyalahkan orang lain yang menyembah berhala dan patung/gambar?”<br>
<!--more--><br>
Syekh Shaleh Al-Fauzan memberikan jawaban sebagai berikut,</p>
<p>“Ini jelas kebohongan yang nyata! Kami sama sekali tidak menyembah batu (<em>Hajar Aswad</em>), melainkan kami menyentuhnya dan menciumnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ini artinya, kami melakukan hal tersebut dalam rangka beribadah dan mengikuti Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Mencium <em>Hajar Aswad</em> adalah bagian dari ibadah, sebagaimana kita <em>wuquf</em> di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan tawaf mengelilingi <em>Baitullah</em> (Ka’bah). Juga, kita mencium <em>Hajar Aswad</em> dan menyentuhnya atau memberi isyarat padanya. Itu semua adalah bentuk ibadah kepada Allah, bukan berarti menyembah batu tersebut.</p>
<p>Lebih dari itu, kita bisa beralasan dengan tindakan yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab <em>radhiallahu ‘anhu</em> ketika beliau mencium <em>Hajar Aswad</em>. Ketika itu, beliau mengatakan, ‘<em>Memang aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat atau bahaya. Jika bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, aku tentu tidak akan menciummu</em>.’ (H.R. Bukhari, no. 1597 dan Muslim, no. 1270)</p>
<p>Oleh karena itu, masalah ini berkaitan dengan cara umat Islam mengikuti tuntunan nabinya, dan bukan berkaitan dengan menyembah batu (<em>Hajar Aswad</em>). Jadi, sebenarnya mereka yang menyebarkan isu tersebut telah merencanakan kebohongan atas umat Islam.</p>
<p>Kita sama sekali tidak menyembah Ka’bah. Bahkan, yang kita sembah adalah Rabb pemilik Ka’bah. Begitu pula, kita melakukan tawaf keliling Ka’bah dalam rangka beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla karena Allah-lah yang memerintahkan kita untuk melakukan seperti itu.</p>
<p>Kita melakukan demikian hanya karena menaati Allah <em>‘azza wa jalla</em> dan mengikuti tuntunan Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” (<em>‘Aqidatul Haj fi Dhauil Kitab was Sunnah</em>, Syekh Shaleh Al-Fauzan, hlm.22–23; diterjemahkan dari <em>http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&amp;ID=890</em>)</p>
<p>Riyadh, KSA, 2 Jumadal Awwal 1432 H (05/04/2011 M)</p>
<p>Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal<br>
<strong>Artikel www.rumaysho.com</strong></p>
<p><strong>Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 