
<p><strong>APAKAH HUKUMNYA BILA SUAMI MASUK ISLAM DAN BAGAIMANA BILA SEBALIKNYA?</strong></p>
<p>Oleh<br>
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Apabila seorang laki-laki Nashrani ingin masuk Islam, apakah konsekuensinya atas hal itu? Sebagaimana terjadi seorang lelaki dan istrinya melaksanakan pernikahan menurut agama mereka terdahulu dan mempunyai beberapa orang anak. Apakah ia wajib khitan? Perlu diketahui bahwa usianya sudah melebihi 35 tahun. Apakah perkara yang pertama-tama harus diajarkan kepadanya?</p>
<p>Jawaban<strong>.</strong><br>
<strong>Pertama </strong>: ia wajib mengetahui dua kalimah syahadah dan memahami maknanya. Dijelaskan kepadanya bahwa Isa <em>‘Alaihissalam</em> adalah hamba dan utusan Allah <em>Subhanahu wa ta’ala</em>. Dijelaskan kepadanya tentang rukun-rukun iman yang enam dan rukun Islam lainnya. Semuanya diajarkan pada waktunya berdasarkan riwayat yang shahih dari hadist Ibnu Umar <em>Radhiyallahu ’anhu</em> dalam pertanyaan Jibril <em>‘Alaihissalam</em> kepada Nabi Muhammad <em>Shalallahu’ alaihi wa sallam</em><a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a> dan hadits Ibnu Abbas <em>Radhiyallahu ’anhu</em> dalam hadits (Nabi Muhammad <em>Shalallahu ’alaihi wa sallam</em>) yang mengutus Muazd <em>Radhiyallahu ’anhu</em> kepada Yaman.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p><strong>Kedua </strong>: Apabila dia dan istrinya masuk Islam maka keduanya adalah pasangan suami istri berdasarkan pernikahan terdahulu. Demikian pula bila ia (istri) masuk Islam sesudahnya atau dia (suami) masuk Islam sesudahnya, keduanya ditetapkan menurut pernikahan mereka sebelumnya. Demikian pula bila dia (suami) masuk Islam dan dia (istri) tidak masuk Islam, maka keduanya ditetapkan atas pernikahan mereka sebelumnya apabila ia (istri) beragama Yahudi atau Kristen yang <em>muhshan</em> (yang menjaga kehormatan), berdasarkan firman Allah S<em>ubhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p><strong>اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ</strong></p>
<p><em>Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, </em> [al-Maidah/5 : 5]</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: anak-anak mereka yang belum baligh diwajibkan sebagai muslim dan yang sudah baligh diajak kepada Islam dan diberikan pengetahuan dan keutamaan tentang Islam supaya ia mau menerima dakwah.</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Khitan termasuk sunnah fitrah yang disyari’atkan Allah <em>subhanahuwata’ala</em> kepada kaum muslimin, maka disyari’atkan khitan baginya, kecuali bila khawatir berbahaya terhadap dirinya maka ia bisa meninggalkannya. Yang utama agar hal itu tidak dibicarakan kecuali setelah Islam sudah tertanam di dalam hatinya.</p>
<p><em>Wabillahit taufiq</em>, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya</p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah (19/21-22)</p>
<p><strong>APAKAH HUKUMNYA BILA ISTRI MASUK ISLAM?</strong></p>
<p>Pertanyaan.<br>
Apakah hukumnya bila wanita kristen masuk Islam, sementara ia bersuami dengan laki-laki yang beragama kristen? Dan setelah ia menyatakan Islamnya, ia ingin menikah dengan laki-laki muslim, apakah hukumnya dalam hal ini?</p>
<p>Jawaban<strong>.</strong><br>
Apabila perempuan yang masih bersuami laki-laki yang kafir masuk Islam, maka sesungguhnya ia (istri) haram atasnya, dan harus dipisah antara keduanya, dan selama ia ada pada masa iddah. Maka jika ia keluar dari iddah sebelum ia (suami) masuk Islam niscaya tercerailah si istri dari suaminya, berdasarkan firman Allah S<em>ubhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p><strong> فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَهُنَّ حِلُُّ لَّهُمْ وَلاَهُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ </strong></p>
<p><em>M</em><em>aka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…. </em> [al-Mumtahanah/60 : 10]</p>
<p>Dan jika si suami masuk Islam sebelum berakhir masa iddahnya niscaya ia (istri) dikembalikan kepadanya, karena Nabi Muhammad <em>Shalallahu ’alaihi wa sallam</em> mengembalikan wanita-wanita yang berhijrah kepada suami mereka tatkala mereka (para suami) masuk Islam sedangkan mereka (istri-istri) masih di masa iddah. Dan jika ia (suami) masuk Islam setelah berakhir masa iddah maka ia (suami) boleh menikahinya dengan aqad nikah yang baru.</p>
<p><em>Wabillahit taufiq</em>, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.</p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah 19/20.</p>
<p>[Disalin dari <strong>ما الحكم إذا أسلم الزوج النصراني والعكس</strong>  Penulis : Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa, Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.  Editor<strong> : </strong>Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a>  Muslim 8-10.<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a>  Al-Bukhari 1395 dan semua athrafnya dan Muslim 19.</p>
 