
<p>Apa yang dimaksud shalat awwabin? Mungkin kita pernah mendengar dari sebagian orang yang menyebutnya, namun barangkali belum tahu maksudnya.</p>
<p>Shalat awwabin bisa ditujukan pada dua maksud:</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Pertama: Shalat Awwabin adalah shalat Dhuha</span></h4>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى إِلاَّ أَوَّابٌ، وَهِيَ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ</p>
<p>“<em>Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin</em>.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 1: 164).</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 6: 30).</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Kedua: Shalat Awwabin adalah shalat sunnah enam raka’at setelah maghrib</span></h4>
<p>Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً</p>
<p>“<em>Siapa yang shalat enam raka’at ba’da Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah 12 tahun</em>.” (HR. Ibnu Majah, no. 1167; Tirmidzi, no. 435. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>dha’if jiddan</em>. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>dha’if jiddan</em>)</p>
<p>Al-Mawardi mengatkan bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ</p>
<p>“<em>Ini adalah shalat awwabin.</em>” (HR. Ibnu ‘Abidin, 1: 453. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui)</p>
<p>Kalau kita telusuri, ternyata hadits yang membicarakan shalat awwabin untuk shalat sunnah antara Maghrib dan ‘Isya itu <em>dha’if</em> dari sisi periwayatan hadits. Akan tetapi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> masih melakukan shalat antara Maghrib dan Isya.</p>
<p>Dari Hudzaifah, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">جِئْتُ النبي صلى الله عليه وسلم فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْمَغْرِبَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَامَ يُصَلِّي ، فَلَمْ يَزَلْ يُصَلِّي حَتَّى صَلَّى الْعِشَاءَ</p>
<p>“Aku pernah mendatangi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, aku melaksanakan shalat bersama beliau yaitu shalat Maghrib. Setelah selesai shalat, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berdiri lalu melaksanakan shalat lagi (shalat sunnah). Beliau terus menerus shalat hingga datang shalat ‘Isya’.”</p>
<p>Juga ada pemahaman dari sebagian sahabat mengenai shalat antara Maghrib dan ‘Isya’. Mengenai firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ</p>
<p>“<em>Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang Kami berikan</em>.” (QS. As-Sajdah: 16). Disebutkan, “Mereka (sifat orang shalih) melaksanakan shalat sunnah.” Yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah antara Maghrib dan Isya. Ulama lain seperti Al-Hasan Al-Bashri menafsirkan ayat itu dengan menyatakan, mereka melakukan shalat malam. (HR. Abu Daud, no. 1321. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>dha’if</em>. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p>Ibnu Mardawaih dalam tafsirnya, dari Anas <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berpendapat mengenai ayat di atas, mereka melakukan shalat (sunnah) antara Maghrib dan Isya. Al-‘Iraqi mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>jayyid</em>, sebagaimana dinukil dari <em>‘Aunul Ma’bud</em>.</p>
<p>Imam Asy-Syaukani dalam <em>Nail Al-Authar</em> (3: 68) berkata, “Ayat dan hadits yang disebutkan dalam bab menyebutkan akan disyari’atkannya memperbanyak shalat (sunnah) antara Maghrib dan Isya. Hadits-hadits yang ada walaupun dha’if namun bisa menguatkan satu dan lainnya. Apalagi hadits tersebut membicarakan tentang <a href="https://rumaysho.com/1123-hadits-dhoif-dalam-fadhilah-amal.html">fadhilah amal</a>. Al-‘Iraqi berkata bahwa ada sahabat yang melakukan shalat antara Maghrib dan Isya yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr, Salman Al-Farisi, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik dan beberapa kalangan Anshar. Dari kalangan tabi’in, ada juga yang berpendapat seperti itu, contohnya Al-Aswad bin Yazid, Abu ‘Utsman An-Nahdi, Ibnu Abi Mulaikah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Al-Munkadir, Abu Hatim, ‘Abdullah bin Sakhbarah, ‘Ali bin Al-Husain, Abu ‘Abdirrahman Al-Habli, Syuraih Al-Qadhi, ‘Abdullah bin Mughaffal dan selain mereka. Sedangkan dari kalangan ulama setelah itu ada Sufyan Ats-Tsauri.”</p>
<p>Dari kalangan ulama Syafi’iyah, mereka bersendirian mengatakan bahwa shalat awwabin adalah shalat sunnah antara shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. Shalat tersebut dinamakan pula shalat ghaflah. Karena shalat tersebut dilakukan saat orang-orang ghaflah (lalai), kebanyakan orang di waktu tersebut disibukkan dengan makan malam, tidur, dan lainnya. Ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa jumlah raka’at shalat tersebut adalah 20 raka’at. Dalam pendapat lainnya disebutkan hanya enam raka’at. (<em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>, 27: 135)</p>
<p> </p>
<p>Kesimpulannya, shalat awwabin adalah shalat dhuha. Bisa juga shalat awwabin dimaksudkan untuk shalat sunnah antara Maghrib dan Isya menurut sebagian ulama. Kalau membicarakan dengan jumlah raka’at tertentu (seperti enam raka’at), haditsnya lemah. Namun kalau tanpa menetapkan batasan raka’at, maka ada contohnya.</p>
<p>Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #0000ff;">Referensi:</span></h4>
<p><em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.</p>
<p><a href="https://islamqa.info/ar/97456">Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 97456.</a></p>
<p>—</p>
<p><a href="https://darushsholihin.com/">@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul</a>, 23 Jumadal Ula 1437 H</p>
<p>Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="http://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a>, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam</p>
 