
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Kami adalah personil dari  grup musik, kami bermain musik di siang maupun di malam hari pada bulan Ramadhan. Apakah hukum perbuatan ini, diterimakah puasa kami?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Telah diketahui bahwa musik hukumnya tidak boleh, <strong>baik di Ramadhan maupun  di luar Ramadhan</strong>, namun di Ramadhan dosanya lebih besar, hal ini karena  kehormatan bulan Ramadhan. Adapun puasanya tetap sah, <em>insya Allah.</em></p>
<p>Adapun dalil tentang haramnya bermain musik adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari di kitab shahihnya yang menceritakan ada sejumlah orang di akhir zaman nanti menghalalkan zina, sutera, <em>khamr</em> (segala hal yang  memabukkan) dan <strong><span style="text-decoration: underline;">alat musik</span></strong>, Allah menenggelamkan mereka ke bumi. Selain itu masih banyak dalil-dalil lain yang menerangkan tentang perkara ini. Barang siapa menghendaki untuk membahas secara detail perkara ini silakan merujuk ke kitab <em>ighatsatul lahfan</em> yang ditulis oleh Imam Ibnul Qoyyim  dan <em>Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</em> juz sebelas.  <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>***</p>
<p>Penerjemah: Sigit Hariyanto<br>
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar<br>
<a title="Hukum Musik di Bulan Ramadhan" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html">Artikel www.muslim.or.id</a></p>
 