
<p>Pertanyaan, “Aku kulakan sejumlah barang untuk aku jual kembali.  Setelah sebagian barang tersebut kujual, aku berubah pikiran, tidak  ingin memperjualbelikan barang tersebut. Apa yang harus aku lakukan  dengan barang-barang tersebut saat ini?”</p>
<p>Jawaban, “Siapa saja yang membeli suatu barang namun ternyata setelah  dibeli dia baru sadar bahwa dia tidaklah membutuhkan barang tersebut,  diperbolehkan baginya untuk meminta ‘<em>iqalah</em>‘ atau ‘pembatalan transaksi’ kepada penjual.</p>
<p>Demikian pula sebaliknya, siapa saja yang menjual suatu barang lalu  setelah terjual dia baru sadar bahwa dia sangat memerlukan barang  tersebut, dia boleh meminta pembatalan transaksi kepada pembeli.</p>
<p>Jika transaksi sudah dibatalkan maka keadaan kembali sebagaimana  semula, artinya masing-masing dari pihak penjual dan pembeli kembali  memiliki sesuatu yang dahulu menjadi miliknya. Dengan demikian, pembeli  mengambil kembali uangnya, sedangkan penjual mengambil kembali barang  dagangannya.</p>
<p>‘<em>Iqalah</em>‘ atau ‘menerima pembatalan transaksi’ adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, mengingat sabda Nabi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ</strong></p>
<p>‘<em>Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta  oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya  pada hari kiamat nanti</em>.’ [(H.r. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah. Hadis ini dinilai <em>sahih</em> oleh As-Sakhawi dalam <em>Al-Maqashid Al-Hasanah</em>, no. 465; oleh Al-Albani dalam <em>Al-Irwa’</em>, no. 1333 dan dalam <em>Silsilah Shahihah</em>, no. 2614; dan oleh Muqbil Al-Wadi’i dalam<em> Shahih Musnad,</em> no. 1373).”</p>
<p><strong>Sumber: </strong><em>http://www.ferkous.com/rep/Bi98.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 