
<p>Di tengah masyarakat kita  terdapat pemahaman bahwa diantara bentuk bakti seorang anak kepada orang  tuanya adalah manakala anak diberi kelapangan rezki dan kekayaan  sedangkan orang tuanya dalam kondisi miskin maka anak tersebut  berkewajiban untuk menghajikan orang tuanya bahkan jika uang yang  dimiliki si anak hanya cukup untuk biaya haji satu orang maka uang  tersebut diberikan kepada orang tua agar dia berkesempatan berhaji  terlebih dahulu. Perlu disadari bahwa pemahaman semacam adalah pemahaman  yang salah kaprah.</p>
<p>Di kitab I’lam al Muwaqqi’in- 2/223 tahqiq Masyhur Hasan Salman- disebutkan:</p>
<p class="arab">ولا يجب عليه الزكاة ولا الحج بغنى الآخر</p>
<p>“Tidaklah orang tua berkewajiban untuk membayar zakat dan berhaji gara gara anaknya kaya”.</p>
<p>Kewajiban  haji hanyalah tertuju kepada orang yang memiliki kemampuan fisik dan  finansial untuk melakukan perjalanan ke Mekah maka manakala kemampuan  ini dimiliki orang tua maka yang berkewajiban berhaji adalah orang tua  dan orang tua tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan anaknya.  Demikian pula sebaliknya, manakala anak terkena kewajiban berhaji karena  dia tergolong orang yang berkemampuan maka dialah yang berkewajiban  untuk pergi berhaji dan dia tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan  orang tuanya.</p>
<p>Namun seandainya anak memiliki kelonggaran rezki  sehingga dia bisa berangkat haji bersama orang tuanya maka menghajikan  orang tua dalam kondisi ini adalah perbuatan kebaikan namun bukan  kewajiban dan bentuk bakti anak kepada orang tuanya.</p>
<p>Demikian pula  setelah seorang anak berangkat haji ternyata dia memiliki kelonggaran  rezki yang bisa digunakan untuk menghajikan orang tua maka menghajikan  orang tua dalam kondisi semacam ini tidaklah masalah.</p>
<p>Akan tetapi  ketika uang yang dimiliki seorang anak itu hanya cukup untuk biaya haji  satu orang saja maka siapakah yang didahulukan untuk berangkat haji?  Jawabannya hendaknya anak berangkat haji terlebih dahulu dengan uang  tersebut karena dialah yang terkena kewajiban berhaji karena dia  tergolong berkemampuan. Sedangkan orang tuanya belum terkena kewajiban  berhaji karena belum berkemampuan.</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
 