
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum memakaikan atau memasangkan anting-anting pada anak bayi? Apakah ada dalil yang mewajibkan atau menyunnahkan?</p>
<p><!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Keumuman firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menunjukkan kebolehan anak perempuan memakai perhiasan, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِيْنٍ</p>
<p><em>“Dan apakah patut (dijadikan sebagai anak Allah) seorang (wanita) yang dibesarkan dengan berperhiasan, sedangkan ia tidak dapat memberi alasan yang terang ketika berbantah-bantahan?” </em>(Qs. Az-Zukhruf: 18)</p>
<p>Ayat di atas menunjukkan bahwa sudah menjadi hal yang wajar kalau anak perempuan itu memakai perhiasan, untuk melengkapi kekurangan mereka. Oleh karena itu, Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em> menyebutkan kebiasaan yang berjalan ini tanpa melarangnya.</p>
<p>Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa dibolehkan melubangi telinga bayi perempuan apabila dimaksudkan supaya bisa dijenakan anting-anting dan semisalnya. Padahal, melubangi telinga termasuk menyakiti bayi, tetapi karena maslahatnya lebih besar maka dibolehkan.</p>
<p>Bahkan, mereka mengatakan bahwa itu lebih baik dilakukan pada waktu masih bayi karena luka anak bayi lebih cepat sembuh, dan banyak hadits yang menerangkan bahwa para wanita di kalangan sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memakai anting-anting di telinga mereka.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim pada Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-7 1429 H/2008 M.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 