
<p><strong></strong></p>
<p>Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan  bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk  mewujudkannya?</p>
<p>Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati …. Walaupun saat ini Anda  tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar.  Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi  kenyataan!</p>
<p>Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.</p>
<p>Tatkala sahabat Abdurrahman bin ‘Auf hijrah dari kota Mekkah ke  Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama  Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa’ad menawarkan separuh  harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman  menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta  kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman  hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang  keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa  lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas  sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari)</p>
<p>Semoga kisah sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.</p>
<p>Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa  diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis,  sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke  perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam  jumlah tertentu?</p>
<blockquote>
<p><strong>Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk  mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan  tidak menginjakkan kaki di perbankan.</strong></p>
</blockquote>
<p>Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan  jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman  perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.</p>
<p>Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat  Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri  Anda.</p>
<p><strong>1. Akad <em>mudharabah</em></strong></p>
<p>Untuk dapat menjalankan opsi ini, Anda hanya membutuhkan satu hal,  yaitu keahlian. Bila Anda telah memiliki suatu keahlian maka selanjutnya  carilah seseorang yang memiliki kelapangan dalam harta benda. Yakinkan  beliau bahwa dengan keahlian yang Anda miliki, Anda layak untuk  mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dananya, dengan ketentuan bagi  hasil.</p>
<p>Imam Al-Marghinani Al-Hanafi berkata, “Akad <em>mudharabah</em> itu  dihalalkan karena (akad tersebut) benar-benar diperlukan oleh umat  manusia. Di antara manusia ada orang-orang yang memiliki harta kekayaan  melimpah, tetapi ia tidak pandai untuk mengelolanya. Sebaliknya, di  antara mereka ada orang-orang yang lihai mengelola kekayaan, namun  mereka miskin, tidak memiliki modal untuk memulai usaha. Dengan  demikian, pensyariatan transaksi semacam ini termasuk hal yang sangat  mendesak, agar kemaslahatan kedua belah pihak, yaitu orang yang kaya  (tetapi tidak berpengalaman) dan orang yang cerdik (tetapi tidak  memiliki modal), orang yang miskin (tetapi lihai) dan orang yang dungu  (tetapi kaya) dapat terwujud.” (<em>Al-Hidayah Syarah Al-Bidayah</em> oleh Al-Marghinani Al-Hanafi, 3:202; <em>Al-Hawi Al-Kabir</em> oleh Al-Mawardi, 7:307; <em>Al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah, 7:134)</p>
<p>Bila pilihan Anda jatuh pada opsi ini maka perlu diingat bahwa pada akad <em>mudharabah</em>,  unit usaha yang Anda jalankan adalah milik pemodal. Adapun Anda,  sebagai pelaku usaha, hanya berhak mendapatkan bagian dari keuntungan  usaha sebesar persentase yang telah disepakati.</p>
<p>Mungkin Anda berkata, “Bila demikian adanya, pemodal mendapatkan  keuntungan yang terlalu besar bila dibandingkan dengan keuntungan pelaku  usaha.”</p>
<p>Saudaraku, Anda tidak perlu berkecil hati, karena <strong>keuntungan pemodal itu setimpal dengan risiko yang membayanginya</strong>.  Bila usaha yang Anda jalankan merugi maka kerugian itu, sepenuhnya,  menjadi risiko pemodal, asalkan kesalahan itu tidak Anda sengaja dan  bukan karena keteledoran Anda. Setimpal, bukan?</p>
<p>Dunia internasional telah membuktikan bahwa akad mudharabah  benar-benar efektif dalam menggerakkan perkonomian masyarakat.  Sebagaimana ketentuan akad ini benar-benar menguntungkan kedua belah  pihak.</p>
<p><strong>2. Membeli barang dagangan dengan pembayaran terutang</strong></p>
<p>Di antara pilihan yang dapat Anda ambil untuk memulai bisnis tanpa  modal lainnya adalah dengan membeli barang dengan pembayaran terutang  hingga batas waktu tertentu. Dengan demikian, selama batas tempo yang  disepakati, Anda bisa memasarkan barang dagangan Anda ini. Bila Anda  bekerja keras dan lihai dalam memasarkan barang maka, tentu sebelum  tempo pembayaran jatuh, Anda telah berhasil menjual seluruh barang atau  sebagian besarnya.</p>
<p>Membeli barang dengan “pembayaran terutang hingga batas yang tertentu” semacam ini dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri pernah melakukannya. ‘Aisyah mengisahkan, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah membeli sejumlah bahan makanan dari seorang pedagang Yahudi  dengan pembayaran terutang hingga tempo tertentu, dan beliau  menggadaikan perisai besi kepadanya.” (<em>Muttafaqun ‘alaih</em>)</p>
<p>Hanya saja, perlu diingat, bila opsi ini menjadi pilihan Anda maka  Anda perlu ekstra selektif dalam memilih barang dagangan. Pertimbangkan  mutu dan harga barang serta minat dan daya beli masyarakat. Dengan  memperhatikan beberapa hal tersebut, Anda–dengan izin Allah–akan mudah  memasarkan barang dan segera mendapatkan uang guna melunasi utang Anda.</p>
<p><strong>3. Akad <em>salam</em></strong></p>
<p>“Akad salam” ialah ‘akad pemesanan barang atau jasa dengan pembayaran  tunai di muka, sedangkan barang diserahkan setelah tempo waktu tertentu  yang disepakati’.</p>
<p>Bila Anda adalah seorang produsen suatu barang atau seorang pedagang,  opsi ini sangat berguna bagi Anda. Betapa tidak, Anda mendapatkan modal  segar, sedangkan Anda memiliki kelapangan waktu dalam memenuhi barang  pesanan.</p>
<p>Pada suatu hari, Muhammad bin Abil Mujalid bertanya kepada sahabat  Abdullah bin Abi Aufa: apakah dahulu para sahabat semasa hidup Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memesan gandum dengan pembayaran tunai di muka? Sahabat Abdullah bin Aufa pun menjawab, “Dahulu, semasa hidup Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  kami memesan gandum, sya’ir (gandum mutu rendah), dan minyak zaitun  dalam takaran tertentu dan hingga batas waktu tertentu pula, dari para  pedagang negeri Syam dengan pembayaran di muka.”</p>
<p>Selanjutnya, Muhammad kembali bertanya, “Apakah kalian memesannya  hanya kepada para pedagang yang benar-benar memiliki ladang?” Sahabat  Abdullah bin Aufa kembali menjawab, “Kami tidak pernah bertanya tentang  itu kepada mereka.” (Riwayat Imam Bukhari)</p>
<p>Bila Anda cermati hadis ini, niscaya Anda menemukan kelapangan yang begitu luas. Anda bisa menjalin akad <em>salam</em>, walaupun Anda bukan seorang produsen, petani, atau peternak. Yang diperlukan pada akad <em>salam</em> hanyalah komitmen Anda untuk mendatangkan barang sesuai dengan kriteria dan batas waktu yang telah disepakati.</p>
<p>Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhuma</em> menuturkan, “Ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tiba di kota Madinah, didapatkan bahwa penduduk Madinah telah biasa  memesan buah kurma dalam tempo waktu dua atau tiga tahun. Mengetahui  kebiasaan ini, beliau bersabda, ‘<em>Barang siapa yang memesan sesuatu  maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah disepakati  (oleh kedua belah pihak), timbangan yang telah disepakati, dan hingga  tempo yang telah disepakati pula.</em>‘” (<em>Muttafaqun ‘alaih</em>)</p>
<p>Saudaraku, akad salam ini membuktikan kepada Anda bahwa syariat Islam  benar-benar menjaga dan merealisasikan kemaslahatan umatnya. Betapa  tidak, banyak dari petani, peternak, dan produsen yang mengalami  kesulitan pembiayaan agar bisa menyelesaikan produksinya dengan mutu  yang bagus. Juga, sudah barang tentu, adanya akad <em>salam</em> semacam ini sangat menguntungkan mereka. Mereka mendapatkan dana segar tanpa berkewajiban membayar bunga sedikit pun!</p>
<p>Adapun para pemilik modal, mereka juga mendapat keuntungan besar; bukan hanya satu, bahkan dua keuntungan sekaligus:<br> 1. Mendapatkan barang dengan harga murah.<br> 2. Jaminan mendapatkan pasokan barang dagangan. (<em>Al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah, 6:385; <em>I’lamul Muwaqqi’in</em> oleh Ibnul Qayyim, 2:20)</p>
<p><em>Bersambung, insya Allah ….</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 