
<p><strong>Hukum Servis HP</strong><strong></strong></p>
<p><strong>Pertanyaan</strong><strong>:</strong><strong> </strong><strong></strong></p>
<p>Aku  bekerja dalam bidang servis HP, aku tidak memperdagangkan HP dan tidak  mau memasukkan musik ke dalam HP namun aku hanya menyervis semua jenis  HP baik berkamera ataupun tidak berkamera. Sebagaimana aku juga menjual <em>spare part</em> HP.</p>
<p>kondisi  ekonomiku sangat pas-pasan sehingga saat ini aku tidak mungkin beralih  profesi karena keterbatasan modal. Terbetik dalam hatiku bahwa uang yang  kudapatkan dari servis HP adalah uang yang haram mengingat servis HP  itu statusnya tak ubahnya servis televisi. Saat ini HP tidak hanya  digunakan untuk keperluan komunikasi namun juga untuk mendengarkan  musik, memotret, dan menyimpan video. Suatu hari aku menyervis HP yang  dalam kondisi mati total saat kuperbaiki aku kaget ternyata di dalamnya  terdapat film porno. Apa yang harus aku lakukan saat ini? Bolehkan aku  melanjutkan profesiku?”</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Menjual  dan menyervis benda yang bisa dipergunakan dalam kebaikan dan keburukan,  dalam hal yang mubah ataupun haram itu perlu dirinci:</p>
<p><strong>Pertama</strong>,  boleh menjual atau menyervis barang tersebut untuk orang yang diyakini  atau ada sangkaan kuat bahwa pemilik hanya akan memanfaatkannya dalam  hal-hal yang mubah hukumnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak boleh  menjual atau pun menyervis barang semisal itu untuk orang yang diyakini  atau kita punya sangkaan kuat pemiliknya akan menggunakannya dalam  hal-hal yang haram.</p>
<p><em>ketiga</em>, jika kondisi pemilik barang  tidak diketahui maka yang menjadi patokan adalah menggunaan yang dominan  untuk barang tersebut di suatu masyarakat. Jika yang dominan dalam  suatu masyarakat adalah menggunakannya dengan penggunaan yang mubah,  maka boleh. Jika tidak demikian, hukumnya haram. Penggunaan yang  dominant untuk HP adalah dalam hal yang mubah, lain halnya dengan  penggunaan televisi.</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas maka pada dasarnya boleh bagi Anda menjalani profesi sebagai tukang servis HP dan menjual <em>spare part-</em>nya serta memberikan kursus servis HP.</p>
<p>Namun ada dua poin yang perlu diperhatikan:</p>
<p>pertama,  sebaiknya Anda hanya berkutat sekitar fisik HP, jangan memorinya  sehingga Anda terhindar dari melihat isi HP tersebut yang boleh jadi  adalah konten yang haram.</p>
<p>Kedua, saat Anda kebetulan menjumpai  konten yang jelas mungkar semisa gambar telanjang atau film porno wajib  bagi Anda untuk menghapusnya dalam rangka mengingkari kemungkaran meski  pemilik HP mengkomplain tindakan Anda tersebut. Saat dia komplain Anda  berkewajiban untuk menasihatinya dan menjelaskan kepadanya haramnya  konten-konten tersebut.”</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://islamqa.com/ar/ref/112163/%D8%B5%D9%8A%D8%A7%D9%86%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AA" target="_blank">Islamqa.com</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah        di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat        memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar        informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah         mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang   akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 